Sumber Gambar Disini
Compiled by: ANDIKA MAULANA
A.
PENDAHULUAN
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang
digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari
kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam
tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya
dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan
juga sebuah tawaran solusi untuk membangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat
juga sebuah ibadah mahdhoh yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun
diperuntukkan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk
kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat kita dapat mempererat tali
silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.
Oleh karena itu, kesadaran untuk menunaikan zakat
bagi umat Islam harus ditingkatkan baik dalam menunaikan zakat Fitrah yang
hanya setahun sekali pada bulan Ramadhan, maupun zakat Maal yang seharusnya
dilakukan sesuai dengan ketentuan zakat dalam yang telah ditetapkan baik harta,
hewan ternak, emas, perak dan sebagainya.
B.
POKOK PEMBAHASAN
1. Pengertian
Zakat
2. Hukum
Zakat
3. Hikmah
Zakat
4. Syarat
Wajib Zakat
5. Niat
adalah Syarat Sah Pelaksanaan Zakat
6. Rukun
Zakat
7. Macam-Macam
Harta Yang Wajib Dizakati
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Zakat
Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’i di dalam
kitabnya Fath al-Qarib mendefinisikan zakat secara bahasa dengan makna
“Menambah”. Sedang menurut istilah syara’ ialah nama bagi suatu harta tertentu
menurut cara-cara yang tertentu, kemudian diberikan kepada sekelompok orang
yang tertentu pula.[1]
Sedangkan Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh al-Sunnah
mengatakan, “Zakat merupakan nama dari sesuatu hak Allah yang dikeluarkan
seseorang kepada fakir miskin.” Dinamakan zakat dikarenakan mengandung harapan
untuk mendapatkan berkah, membersihkan dan memupuk jiwa dengan berbagai
kebaikan.[2]
Adapun asal makna zakat itu adalah tumbuh, suci dan
berkah. Allah SWT berfirman:
Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[3]
dan mensucikan[4]
mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
(Q.S. At-Taubah (9): 103)
2.
Hukum
Zakat
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan
disebutkan secara beriringan dengan kata shalat pada 82 ayat di dalam
al-Qur’an. Allah telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan
di dalam al-Qur’an, Sunnah Rasul, dan Ijma’ ulama kaum muslimin.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA dan Jamaah bahwa
tatkala Nabi SAW mengutus Mu’adz bin Jabal RA untuk menjadi qadhi di Yaman,
beliau bersabda:
“Engkau akan
mendatangi suatu kaum dari golongan ahli kitab. Langkah awal yang mesti
dilakukan, hendaklah engkau menyeru mereka untuk mengakui bahwa tiada Tuhan
selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. jika mereka menerima itu, beri
tahu bahwa Allah SWT telah mewajibkan mereka supaya mengerjakan shalat lima
waktu dalam sehari semalam. Jika ini telah mereka taati, sampaikanlah bahwa
Allah SWT telah mewajibkan zakat pada harta benda mereka yang dipungut dari
orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka.
Jika hal ini mereka penuhi, hendaklah engkau menghindari harta benda mereka
yang berharga dan hindarilah doa orang yang teraniaya karena tidak ada batas
tabir antara dirinya dan Allah.
Zakat diwajibkan secara mutlak sejak era Mekkah,
yaitu pada masa awal perkembangan Islam. Tidak dibatasi berapa besar harta yang
wajib dikeluarkan zakatnya dan tidak pula jumlah yang harus dizakatkan. Semua
itu diserahkan kepada kesadaran dan kemurahan hati kaum muslimin. Setelah itu,
pada tahun kedua setelah hijriah, menurut keterangan yang masyhur, mulai
ditetapkan besar dan jumlah tiap jenis harta yang harus dizakatkan.[5]
3.
Hikmah
Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang telah
diwajibkan Allah pada tahun kedua hijriah. Allah telah mengumpamakan
orang-orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah dengan firman-Nya:
Dan perumpamaan orang-orang
yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan
jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran Tinggi yang disiram
oleh hujan lebat, Maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. jika
hujan lebat tidak menyiraminya, Maka hujan gerimis (pun memadai). dan Allah
Maha melihat apa yang kamu perbuat. (Q.S. Al-Baqarah (2):
265)
Allah berfirman, bahwasannya orang yang
membelanjakan (harta) untuk memperoleh ridho-Nya, seperti halnya orang yang
bercocok tanam di sebuah kebun yang berada di dataran tinggi, kemudian disiram
oleh hujan yang deras, maka kebun itu mendatangkan hasil dua kali lipat dalam
satu tahun. Oleh karena hujan itu menjadi sebab adanya hasil, maka Allah Ta’ala
berfirman, apabila kebun ini tidak disiram hujan lebat, tentu akan disiram
hujan gerimis, yaitu hujan yang biasanya turun menyiram tempat-tempat yang
tinggi seperti gunung-gunung dan bukit-bukit di dataran tinggi. Dan apabila
terkena embun, cukuplah embun itu menggantikan hujan. Maka kebun itu tidak akan
kehilangan sebab yang mendatangkan buah, baik hujan itu turun atau tidak.
Demikian pula halnya dengan membelanjakan harta. Yakni orang yang membelanjakan
hartanya di jalan Allah akan memperoleh hasil berupa pahala yang berlipat
ganda. Hasil ini berbeda ukurannya selama kebun itu mendapat siraman, baik
berupa hujan lebat ataupun hujan gerimis. Dan pertumbuhan ini adalah pemahaman
dari ayat yang mencakup pahala yang berlipat ganda dan harta yang berkembang
disebabkan oleh zakat. Diriwayatkan dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda:
“Seseorang
yang memiliki kambing tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan jatuh
tersungkur di atas tanah pada hari kiamat dicengkeram oleh binatang dengan
kuku-kukunya dan ditanduk dengan tanduknya.”
Diriwayatkan dari Nabi SAW bahwasannya beliau
bersabda mengenai halo rang-orang yang enggan membayar zakat kambing, unta,
sapid an kuda: “Seorang diantara kamu
yang memiliki dua ribu ekor kambing, akan datang pada hari kiamat dengan seekor
kambing yang berak di atas pundaknya, kemudian orang itu memanggil ya Muhammad,
ya Muhammad, maka saya menjawab: saya tidak diberi hak oleh Allah, bukankah
dahulu telah aku sampaikan kepadamu? Dan apabila seorang diantara kamu memiliki
dua ribu ekor unta, ia akan dating di hari kiamat dengan seekor unta yang
melenguh di atas baunya. Kemudian ia memanggil, ya Muhammad, ya Muhammad. Maka
saya menjawab: saya sama sekali tidak diberi hak oleh Allah, bukankah dahulu
telah aku sampaikan kepadamu? Apabila seorang diantara kamu memiliki dua ribu
ekor kuda, ia akan dating di hari kiamat
dengan seekor kuda yang meringkik di atas baunya. Kemudia ia memanggil, ya
Muhammad, ya Muhammad, maka saya menjawab: sedikitpun Allah tidak memberikan
hak kepadaku, bukankah dahulu telah aku sampaikan kepadamu?
Mu’adz RA berkata: “tidak ada sesuatupun di dunia ini yang lebih baik dari pada dua.
Sepotong roti yang mengenyangkan perut lapar, dan kata-kata yang melapangkan
hati orang yang berduka cita”.
Telah disebutkan di dalam kitab al-Bada’i sebagai
berikut: “Memberikan zakat tergolong membantu orang yang lemah, menolong orang
yang berduka cita, dan menguatkan orang yang lemah dalam rangkai menunaikan
kewajiban mengesakan dan beribadah kepada Allah Azza Wajalla serta untuk
mendapatkan sarana menunaikan kewajiban. Yang kedua, zakat itu mensucikan jiwa
orang yang mengeluarkan zakat dari dosa, membersihkan akhlak dengan
kedermawanan dan meninggalkan kekikiran. Karena jiwa itu diciptakan bersifat
kikir terhadap harta. Hingga ia terbiasa dengan sifat dermawan dan ikhlas
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.
Yang ketiga, Allah SWT melimpahkan karunia kepada
orang-orang kaya keutamaan, kekayaan melimpah ruah untuk kebutuhan pokok, dan
bermacam-macam kenikmatan khusus bagi mereka. Hingga mereka bersenang-senang
menikmati kehidupan. Mensyukuri nikmat adalah wajib, baik menurut akal maupun
hukum. memberikan zakat kepada kaum fakir termasuk syukur nikmat, maka
bersyukur adalah wajib.[6]
4.
Syarat
Wajib Zakat
a. Merdeka
Menurut
kesepakatan ulama, zakat tidak wajib atas hamba sahaya, karena hamba sahaya
tisak mempunyai hak milik.
b. Islam
Menurut
Ijma’, zakat tidak wajib atas orang kafir, karena zakat merupakan ibadah
mahdhoh yang suci, sedangkan orang kafir bukan orang yang suci.
c. Baligh
dan berakal.
Keduanya
dipandang sebagai syarat oleh madzhab Hanafi. Dengan demikian, zakat tidak
wajib diambil dari harta anak kecil dan orang gila, sebab keduanya tidak
termasuk dalam ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah; seperti shalat
dan puasa, sedangkan menurut jumhur, keduanya bukan merupakan syarat.
d. Harta
yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
Harta
yang mempunyai criteria ini ada lima jenis, yaitu:
1. Uang,
emas, perak, baik berbentuk uang logam maupun kertas.
2. Barang
tambang dan barang temuan.
3. Barang
dagangan
4. Hasil
tanaman dan buah-buahan
5. Menurut
jumhur, binatang ternak yang merumputi sendiri, atau menurut madzhab Maliki,
binatang ternak yang diberi makan oleh pemiliknya.
e. Harta
yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya.
Maksudnya
nishab yang ditentukan oleh syara’ sebagai tanda kayanya seseorang dan
kadar-kadar yang mewajibkannya zakat.
f. Harta
yang dizakati adalah milik penuh.
Para
fuqaha berbeda pendapat apa yang dimasud dengan harta milik. Apakah yang
dimaksud dengannya harta milik yang sudah berada di tangan sendiri, ataukah
harta milik yang hak pengeluarannya berada di tangan seseorang, ataukah harta
yang dimilikinya secara asli.
Madzhab
Hanafi, berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya ialah harta yang dimiliki
secara utuh dan berada di tangan sendiri yang benar-benar dimilikinya.
Madzhab
Maliki, berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya ialah harta yang dimilikinya
secara asli dan hak pengeluarannya berada di tangan pemiliknya.
Madzhab
Syafi’i, berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya ialah harta yang dimiliki
secara asli, penuh dan ada hak untuk mengeluarkannya.
Madzhab
Hanbali, berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya ialah harta yang dimiliki
secara asli dan bisa dikeluarkan sesuai dengan keinginan pemiliknya.
g. Kepemilikan
harta telah mencapai setahun, menurut hitungan qamariyah.
Pendapat
tersebut berdasarkan Ijma’ para tabi’in dan fuqaha. Tahun yang dihitung ialah
tahun qamariyah, bukan tahun syamsiyah dan pendapat ini disepakati. Penentuan
tahun qamariyah ini berlaku untuk semua hukum Islam, seperti puasa dan haji.
Mengenai masa tercapainya satu tahun ini, para fuqaha memiliki beberapa
pendapat yang saling mendekati.
Menurt
madzhab Maliki, tibanya masa satu tahun menjadi syarat untuk zakat emas, perak,
perdagangan, dan binatang ternak.
Menurut
madzhab Hanafi, nishab yang disyaratkan harus sempurna antara dua sisi tahun,
baik pada pertengahan tahun tersebut terdapat bulan yang nishab hartanya
sempurna maupun tidak.
Menurut
madzhab Syafi’i, seperti halnya madzhab Maliki, sampainya masa setahun (haul)
menjadi syarat dalam zakat uang perdagangan, dan binatang ternak.
Menurut
madzhab Hanbali, tibanya masa haul menjadi syarat dalam zakat emas, perak,
binatang ternak, dan barang dagangan.
h. Harta
tersebut bukan merupakan hasil hutang.
Madzhab
Hanafi berpendapat bahwa uatang yang berkaitan dengan hak para hamba, seperti
utang nazar, kafarat dan haji tidak mencegah kewajiban zakat.
Madzhab
Hanbali berpendapat bahwa utang mencegah kewajiban zakat untuk harta-harta yang
tak terlihat (maksudnya emas, perak, uang dan barang-barang dagangan).
Madzhab
Maliki berpendapat bahwa utang menggugurkan kewajiban zakat emas dan perak yang
tidak diperdagangkan, secara menguntungkan, kendatipun utang tersebut merupakan
utang yang bisa ditangguhkan.
Madzhab
Syafi’i dalam qaul jadidnya, berpendapat bahwa utang yang menghabiskan
harta-harta yang akan dizakati atau mengurangi hitungan nishabnya, tidak
menggugurkan kewajiban zakat.
i.
Harta yang akan
dizakati melebihi kebutuhan pokok.
Madzhab Hanafi
mensyaratkan agar harta yang wajib dizakati terlepas dari utang dan kebutuhan
pokok, sebab, orang yang sibuk mencari harta untuk kedua hal ini sama dengan
orang yang tidak mempunyai harta.[7]
5.
Niat
adalah Syarat Sah Pelaksanaan Zakat
Zakat merupakan ibadah. Agar ibadah zakat menjadi
sah, seseorang yang ingin mengeluarkan zakat disyaratkan berniat. Caranya ialah
hendaklah seseorang yang membayar zakat itu menunjukkan tanda-tanda
keridhaannya kepada Allah SWT dan mengharapkan pahala dari-Nya. Adapun di dalam
hati, hendaklah ia menanamkan suatu tekad bahwa itu merupakan zakat yang
diwajibkan atas dirinya.
Malik dan Syafi’i mensyaratkan niat itu hendaklah
ketika membayar. Menurut Abu Hanifah, niat itu wajib ketika membayarkan zakat
atau membebaskan diri dari kewajiban. Adapun Ahmad membolehkan memajukan niat
itu dari waktu membayar dengan syarat masih dalam waktu yang tidak terlalu
lama.[8]
6.
Rukun
Zakat
Rukun zakat adalah mengeluarkan sebagian dari nishab
(harta), dengan melepasakn kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagian milik
orang fakir, dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada
wakilnya; yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.[9]
7.
Macam-Macam
Harta Yang Wajib Dizakati
Islam mewajibkan zakat pada emas, perak, hasil
tanaman, buah-buahan, barang-barang perdagangan, binatang ternak, barang
tambang, dan barang temuan (harta karun).
1. Zakat
Mata Uang, Emas, dan Perak
Dalil
wajib zakat emas dan perak adalah berdasarkan firman Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib
Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka
menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan
emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
Pada hari dipanaskan emas perak itu
dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang
kamu simpan itu." (Q.S. At-Taubah (9): 34-35)
Wajib
mengeluarkan zakat emas dan perak, baik berupa mata uang, kepingan emas, maupun
emas mentah, jika masing-masing benda tersebut sudah sampai satu nishab,
waktunya cukup setahun, dan si pemilik bebas dari utang dan keperluan-keperluan
pokok kehidupannya.
2. Zakat
Perniagaan
Sebagian
ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan para fuqaha berpendapat bahwa wajib
mengeluarkan zakat perniagaan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Abu dawud dan Baihaqi dari Samurah bin Jundub,
“Setelah itu, sesungguhnya Nabi SAW menyuruh
kami mengeluarkan (zakat) dari barang-barang yang kami sediakan untuk
perniagaan.”
Di
dalam kitab al-Manar dinyatakan, “Jumhur ulama Islam menyatakan wajibnya zakat
barang-barang perniagaan, tetapi tidak dijumpai keterangan tegas dari Kitab
Suci maupun Sunnah Nabi. Akan tetapi, dalam masalah ini terdapat beberapa
riwayat yang saling menguatkan dengan pertimbangan yang bersandarkan kepada
nash bahwa barang-barang perniagaan yang diedarkan demi meraih keuntungan
adalah sama dengan uang, emas, dan perak, di mana kewajiban zakatnya
berdasarkan harga atau nilainya kecuali nishab itu berubah dan tidak menentu
antara harga, yaitu uang, dan barang dihargai, yaitu barang.
Seandainya
zakat perniagaan itu tidak wajib, tentulah semua atau sebagian besar
saudagar-saudagar itu akan dapat memperdagangkan uang mereka dan mencari jalan
agar nishab uang, emas, dan perak itu tidak pernah menjalani masa satu tahun
sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan zakatnya untuk selama-lamanya.
3. Zakat
Tanaman dan Buah-Buahan
Allah
SWT telah mewajibkan zakat tanaman dan buah-buahan berdasarkan firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (Q.S.
Al-Baqarah (2): 267)
Dalam
ayat tersebut, zakat disebut sebagai nafkah.
Allah
Ta’ala berfirman:
Dan Dialah yang menjadikan
kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
Ibnu
Abbas mengatakan, “yang dimaksud dengan “haknya” ialah zakat yang diwajibkan.”
Ia berkata lagi, “Sepersepuluh atau seperduapuluh”.
4. Zakat
Ternak
Ada
beberapa hadits shahih yang menegaskan wajib mengeluarkan zakat dari komoditas
unta, sapi, dan kambing. Ulama bahkan telah berijma bahwa wajib zakat pada
binatang ternak.
Dalam
kewajiban zakat ternak itu disyaratkan sebagai berikut:
a. Mencapai
satu nishab.
b. Berlangsung
selama satu tahun.
c. Hendaklah
ternak tersebut merupakan hewan yang digembalakan. Artinya, makan rumput yang
tidak memerlukan biaya sepanjang waktu setahun itu.
Adapun yang termasuk
dalam zakat ternak adalah:
1. Zakat
Unta
2. Zakat
Sapi dan Kerbau
3. Zakat
Kambing
5. Zakat
Rikaz dan Barang Tambang
Yang
dimaksud Rikaz disini adalah harta terpendam dari masa pra Islam.
Dalil
wajib zakat rikaz dan barang tambang adalah hadits yang diriwayatkan oleh
Jamaah dari Abu Hurairah:
“Nabi SAW bersabda, “Melukai
binatang itu tidak dapat dituntut, begitu juga menggali sumur dan barang
tambang, dan zakat rikaz ialah seperlima.”[10]
KESIMPULAN
1. Abu
Abdillah Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’i di dalam kitabnya Fath al-Qarib
mendefinisikan zakat secara bahasa dengan makna “Menambah”. Sedang menurut istilah
syara’ ialah nama bagi suatu harta tertentu menurut cara-cara yang tertentu,
kemudian diberikan kepada sekelompok orang yang tertentu pula.
Sedangkan
Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh al-Sunnah mengatakan, “Zakat merupakan nama
dari sesuatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin.”
Dinamakan zakat dikarenakan mengandung harapan untuk mendapatkan berkah,
membersihkan dan memupuk jiwa dengan berbagai kebaikan.
2. Zakat
merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan
dengan kata shalat pada 82 ayat di dalam al-Qur’an. Allah telah menetapkan
hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’an, Sunnah Rasul,
dan Ijma’ ulama kaum muslimin.
3. Telah
disebutkan di dalam kitab al-Bada’i sebagai berikut: “Memberikan zakat
tergolong membantu orang yang lemah, menolong orang yang berduka cita, dan
menguatkan orang yang lemah dalam rangkai menunaikan kewajiban mengesakan dan
beribadah kepada Allah Azza Wajalla serta untuk mendapatkan sarana menunaikan
kewajiban.
Yang
kedua, zakat itu mensucikan jiwa orang yang mengeluarkan zakat dari dosa,
membersihkan akhlak dengan kedermawanan dan meninggalkan kekikiran. Karena jiwa
itu diciptakan bersifat kikir terhadap harta. Hingga ia terbiasa dengan sifat
dermawan dan ikhlas menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.
Yang
ketiga, Allah SWT melimpahkan karunia kepada orang-orang kaya keutamaan,
kekayaan melimpah ruah untuk kebutuhan pokok, dan bermacam-macam kenikmatan
khusus bagi mereka. Hingga mereka bersenang-senang menikmati kehidupan.
Mensyukuri nikmat adalah wajib, baik menurut akal maupun hukum. memberikan
zakat kepada kaum fakir termasuk syukur nikmat, maka bersyukur adalah wajib.
4. Syarat
Wajib Zakat
a. Islam
b. Merdeka
c. Baligh
dan berakal
d. Harta
yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
e. Harta
yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya
f. Harta
yang dizakati adalah milik penuh
g. Kepemilikan
harta telah mencapai setahun, menurut hitungan qamariyah
h. Harta
tersebut bukan merupakan hasil hutang
i.
Harta yang akan
dizakati melebihi kebutuhan pokok.
5. Zakat
merupakan ibadah. Agar ibadah zakat menjadi sah, seseorang yang ingin
mengeluarkan zakat disyaratkan berniat. Caranya ialah hendaklah seseorang yang
membayar zakat itu menunjukkan tanda-tanda keridhaannya kepada Allah SWT dan
mengharapkan pahala dari-Nya. Adapun di dalam hati, hendaklah ia menanamkan
suatu tekad bahwa itu merupakan zakat yang diwajibkan atas dirinya.
6. Rukun
zakat adalah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepasakn
kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagian milik orang fakir, dan
menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya; yakni
imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.
7. Macam-macam
harta yang wajib dizakati
a. Zakat
mata uang, emas, dan perak
b. Zakat
perniagaan
c. Zakat
tanaman dan buah-buahan
d. Zakat
ternak
e. Zakat
rikaz dan barang tambang
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad bin Qasim
Asy-Syafi’I, Abu Abdillah. Tanpa Tahun. Fath
al-Qarib. Terj. Drs. H. Imron Abu Amar. Kudus: Menara Kudus.
Sabiq, Sayyid. 2006. Fiqh al-Sunnah. Terj. Nor Hasanuddin, Lc,
MA, Dkk. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Al-Jurjawi, Syeikh Ali
Ahmad. 1992. Hikmah al-Tasyri’ wa
Falsafatuhu. Terj. Drs. Hadi Mulyo dan Drs. Shobahussurur. Semarang: CV.
Asy-Syifa’.
Al Zuhaily, Wahbah.
1995. Zakat Kajian Berbagai Mazhab.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
[1]
Abu
Abdillah Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’i. Fath
al-Qarib. Terj. Drs. H. Imron Abu Amar. Kudus: Menara Kudus. Tanpa Tahun.
Hlm. 158.
[2] Sayyid
Sabiq. Fiqh al-Sunnah. Terj. Nor
Hasanuddin, Lc, MA, Dkk. Jakarta: Pena Pundi Aksara. 2006. Hlm. 497.
[3] Maksudnya: zakat itu membersihkan
mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda.
[4] Maksudnya: zakat itu menyuburkan
sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
[5]
Sayyid
Sabiq. Fiqh al-Sunnah. Terj. Nor
Hasanuddin, Lc, MA, Dkk. Jakarta: Pena Pundi Aksara. 2006. Hlm. 497-498.
[6] Syeikh
Ali Ahmad al-Jurjawi. Hikmah al-Tasyri’
wa Falsafatuhu. Terj. Drs. Hadi Mulyo dan Drs. Shobahussurur. Semarang: CV.
Asy-Syifa’. 1992. Hlm. 152-154.
[7]
Wahbah
al Zuhaily. Zakat Kajian Berbagai Mazhab.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 1995. Hlm. 97-114.
[8]
Sayyid
Sabiq. Fiqh al-Sunnah. Terj. Nor
Hasanuddin, Lc, MA, Dkk. Jakarta: Pena Pundi Aksara. 2006. Hlm. 510-511.
[9] Wahbah al Zuhaily. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung:
PT Remaja Rosdakarya. 1995. Hlm. 97.
[10]
Sayyid
Sabiq. Fiqh al-Sunnah. Terj. Nor
Hasanuddin, Lc, MA, Dkk. Jakarta: Pena Pundi Aksara. 2006. Hlm. 515-560.
No comments:
Post a Comment
Pembaca Yang Baik Selalu Meninggalkan Jejak Yang Baik :)
Jangan Lupa Like Dan Komentarnya :)