Showing posts with label Studi Kitab Tafsir. Show all posts
Showing posts with label Studi Kitab Tafsir. Show all posts

Monday, February 15, 2016

Wahbah Az-Zuhaili dan Tafsir Al-Munir


Sumber Gambar Disini

Compiled by: ANDIKA MAULANA


I.                   PENDAHULUAN
 Dr. Muhammad bin Muhammad Abu Syahbah dalam al-Isra'iliyat wa al-Maudu'at fî Kutub at-Tafsir, menjelaskan bahwa ilmu tafsir adalah ilmu yang paling mulia. Hal ini dapat dilihat dari tiga sisi. Pertama, objek kajian. Objek kajian ilmu tafsir adalah Alquran, firman Allah. Tidak ada ungkapan paling mulia, paling benar, dan penuh dengan hikmah dan petunjuk, kecuali Alquran yang diwahyukan Allah kepada Nabi-Nya, Muhammad Saw. Kedua, tujuan kajian. Tujuan ilmu tafsir adalah berpegang teguh pada tuntunan Allah, guna mendapat keselamatan di dunia dan akhirat. Ketiga, kebutuhan. Kesempurnaan agama dan duniawi butuh pada ilmu-ilmu syariat, dan sumber ilmu syariat adalah Alquran.
 Menurutnya lagi, tafsir sendiri bermakna ilmu yang membahas keadaan Alquran dari segi tujuan Allah (dalam ayat-ayat-Nya), dan dari segi kemukjizatannya, dengan kadar kemampuan manusia yang memahaminya.
Dari sini, tafsir adalah penjelasan Alquran. Alquran yang terkadang bersifat umum, susah dipahami, memiliki berbagai kemungkinan, perlu adanya penjelasan lebih lanjut, supaya Alquran dapat dicerna oleh seluruh kalangan dan dijadikan rujukan dan panduan dalam kehidupan.
Banyak orang mencari dan bertanya tentang kitab tafsir yang paling baik penafsirannya, paling baik sistematika pembahasannya, dan paling baik dan mudah dimengerti bahasanya. Jika dilihat dalam tafsir-tafsir klasik, hal-hal ini susah didapati. Salah satu kitab tafsir dapat menjawab kebutuhan orang banyak ini, adalah Tafsir al-Munir: fi al-`Aqidah wa asy-Syari`ah wa al-Manhaj, Sebuah kitab tafsir kontemporer yang disusun oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili.[1]

II.                POKOK PEMBAHASAN
a.       Latar Belakang Intelektual Penulis
b.      Motode Penafsiran
c.       Corak Penafsiran
d.      Contoh Tafsiran
e.       Komentar Ulama
f.       Analisis Kelebihan dan Kelemahan

III.             PEMBAHASAN
A.                LATAR BELAKANG INTELEKTUAL PENULIS
Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili adalah seorang ulama fikih kontemporer peringkat dunia. Pemikiran fikihnya menyebar ke seluruh dunia Islam melalui kitab-kitab fikihnya, terutama kitabnya yang berjudul Al Fiqh Al Islami wa Adillatuh.
Wahbah Az  Zuhaili lahir di desa Dir `Athiah, Siria pada tahun 1932 M dari pasangan H. Mustafa dan Hj. Fatimah binti Mustafa Sa`dah.
Wahbah Az Zuhaili mulai belajar Al Quran dan sekolah ibtidaiyah di kampungnya. Ia menamatkan ibtidaiyah di Damaskus pada tahun 1946 M. Ia melanjutkan pendidikannya di Kuliah Syar`iyah dan tamat pada 1952 M. Ia sangat suka belajar sehingga ketika pindah ke Kairo ia mengikuti kuliah di beberapa fakultas secara bersamaan, yaitu di Fakultas Syariah dan Fakultas Bahasa Arab di Universitas Al Azhar dan Fakultas Hukum Universitas `Ain Syams. Ia memperoleh ijazah sarjana syariah di Al Azhar dan juga memperoleh ijazah takhassus pengajaran bahasa Arab di Al Azhar pada tahun 1956 M. Kemudian ia memperoleh ijazah Licence (Lc) bidang hukum di Universitas `Ain Syams pada tahun 1957 M, Magister Syariah dari Fakultas Hukum Universitas Kairo pada tahun 1959 M dan Doktor pada tahun 1963 M.
Satu catatan penting bahwa, Syaikh Wahbah Az Zuhaili senantiasa menduduki ranking teratas pada semua jenjang pendidikannya. Menurutnya, rahasia kesuksesannya dalam belajar terletak pada kesungguhannya menekuni pelajaran dan menjauhkan diri dari segala hal yang mengganggu belajar.
Moto hidupnya adalah, “Inna sirra an-najah fi al-hayah ihsan ash-shilah billah `azza wa jalla”, (Sesungguhnya, rahasia kesuksesan dalam hidup adalah membaikkan hubungan dengan Allah `Azza wa jalla).
Ø  Karir Akademis
Setelah memperoleh ijazah Doktor, pekerjaan pertama Syaikh Wahbah Az Zuhailli adalah staf pengajar pada Fakultas Syariah, Universitas Damaskus pada tahun 1963 M, kemudian menjadi asisten dosen pada tahun 1969 M dan menjadi profesor pada tahun 1975 M. Sebagai guru besar, ia menjadi dosen tamu pada sejumlah univesritas di negara-negara Arab, seperti pada Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Adab Pascasarjana Universitas Benghazi, Libya; pada Universitas Khurtum, Universitas Ummu Darman, Universitas Afrika yang ketiganya berada di Sudan. Beliau juga pernah mengajar pada Universitas Emirat Arab.
Beliau juga menghadiri berbagai seminar internasional dan mempresentasikan makalah dalam berbagai forum ilmiah di negara-negara Arab termasuk di Malaysia dan Indonesia. Akan tetapi, di Medan belum pernah. Ia juga menjadi anggota tim redaksi berbagai jurnal dan majalah, dan staf ahli pada berbagai lembaga riset fikih dan peradaban Islam di Siria,Yordania, Arab Saudi,Sudan, India, dan Amerika.
Ø  Karya Ilmiah
Syaikh Wahbah Az Zuhaili sangat produktif menulis, mulai dari artikel dan makalah sampai kepada kitab besar yang terdiri atas enam belas jilid. Dr. Badi` As Sayyid Al Lahham dalam biografi Syaikh Wahbah yang ditulisnya dalam buku yang berjudul, Wahbah Az Zuhaili al -`Alim, Al Faqih, Al  Mufassir menyebutkan 199 karya tulis Syaikh Wahbah selain jurnal. Demikian produktifnya Syaikh Wahbah dalam menulis sehingga Dr. Badi` mengumpamakannya seperti Imam As Suyuthi (w. 1505 M) yang menulis 300 judul buku di masa lampau.
Di antara karyanya terpenting adalah:
a.      Al  Fiqh Al Islami wa Adillatuh,
b.      At Tafsir Al Munir
c.       Al Fiqh Al Islami fi uslubih Al Jadid
d.      Nazariyat Adh Dharurah Asy Syari`ah
e.       Ushul Al Fiqh Al Islami
f.       Az Zharai`ah fi As Siyasah Asy Syari`ah
g.      Al `Alaqat ad-Dualiyah fi Al Islam
h.      Juhud Taqnin Al Fiqh Al Islami
i.        Al Fiqh Al Hanbali Al Muyassar.
Mayoritas kitab menyangkut fikih dan ushul fikih. Tetapi, ia juga menulis kitab tafsir sampai enam belas jilid:
a.       At Tafsir Al Wasith tiga jilid
b.      Al I`jaz fi Al Qur’an
c.       Al Qishshah Al Qur’aniyah
Hal ini menyebabkan Syaikh Wahbah juga layak disebut sebagai ahli tafsir. Bahkan, ia juga menulis tentang akidah, sejarah, pembaharuan pemikiran Islam, ekonomi, lingkungan hidup, dan bidang lainnya. Jadi, Syaikh Wahbah bukan hanya seorang ulama fikih, tetapi juga ia adalah seorang ulama dan pemikir Islam peringkat dunia.[2]

B.                 METODE PENAFSIRAN
Munurut pakar tafsir al-Azhar University, Dr. Abdul Hay al-Farmawi, setidaknya, dalam penafsiran Alquran dikenal empat macam metode tafsir, yakni metode tahlili, metode ijmali, metode muqaran, dan metode maudhu’i.
Metode tafsir tahlili merupakan cara menafsirkan ayat-ayat Alquran dengan mendeskripsikan uraian-uraian makna yang terkandung  dalam ayat-ayat Alquran dengan mengikuti tertib susunan surat-surat dan ayat-ayat Alquran itu sendiri dengan sedikit banyak melakukan analisis di dalamnya.
Metode tafsir Ijmali adalah cara menafsirkan Alquran menurut susunan (urutan) bacaannya dengan suatu penafsiran ayat demi ayat secara sederhana yang akan dapat dipahami orang-orang tertentu dan selainnya dengan tujuan mendapatkan pemahaman dengan cara yang ringkas.
Metode tafsir muqaran adalah tafsir yang dilakukan dengan cara membanding-bandingkan ayat-ayat Alquran yang memiliki redaksi berbeda padahal isi kandungannya sama, atau antara ayat-ayat yang memiliki redaksi yang mirip padahal isi kandungannya berlainan atau juga ayat-ayat Alquran yang selintas tampak berlawanan dengan hadis, padahal pada hakikatnya sama sekali tidak bertentangan.
Adapun metode tafsir maudhu’i adalah tafsir yang membahas tentang masalah-masalah Alquran yang memiliki kesamaan makna atau tujuan dengan cara menghimpun ayat-ayatnya, untuk kemudian melakukan penalaran (analisis) terhadap isi kandungannya menurut cara-cara tertentu dan berdasarkan syarat-syarat tertentu untuk menjelaskan makna-maknanya dan mengeluarkan unsur-unsurnya serta menghubung-hubungkan antara yang satu dengan yang lain dengan korelasi yang bersifat komprehensif.[3]
Sebenarnya, sulit  untuk menetapkan metode yang mana digunakan oleh Wahbah dalam tafsirnya ini. Di beberapa tempat, Wahbah menggunkan metode tafsir tematik (maudhu`i), di sisi yang lain, ia menggunakan metode perbandingan (muqaran), namun, dalam banyak kesempatan ia menggunakan metode tafsir analitik (tahlili). Agaknya, metode yang terakhir, metode analitik, lebih cocok, karena metode inilah yang lebih dominan digunakan oleh Wahbah dalam tafsirnya.
Untuk langkah sistematika pembahasan dalam tafsirnya ini, Wahbah, menjelaskan dalam muqaddimah tafsirnya, sebagai berikut:
1.      Mengklasifikasikan ayat Alquran – dengan urutan mushaf - yang ingin ditafsirkan dalam satu judul pembahasan dan memberikan judul yang cocok.
2.      Menjelaskan kandungan setiap surat secara global/umum.
3.      Menjelaskan sisi kebahasaan ayat-ayat yang ingin ditafsirkan, dan menganalisanya.
4.      Menjelaskan sebab turun ayat – jika ada sebab turunnya -, dan menjelaskan kisah-kisah sahih yang berkaitan dengan ayat yang ingin ditafsirkan.
5.      Menjelaskan ayat-ayat yang ditafsirkan dengan rinci.
6.      Mengeluarkan hukum-hukum yang berkaitan dengan ayat yang sudah ditafsirkan.
7.      Membahas kesusastraan dan i`rab ayat-ayat yang hendak ditafsirkan.[4]

C.                CORAK PENAFSIRAN
Syaikh Manna Al-Qaththan dalam kitabnya Mabahits Fii Ulum Al-Qur’an menyebutkan bahwa ada tiga corak penafsiran al-Qur’an, yaitu tafsir bi al-Ma’tsur, tafsir bi ar-Ra’yi dan tafsir Isyari.
Tafsir bi al-Ma’tsur ialah tafsir yang berdasarkan pada al-Qur’an atau riwayat yang shahih. Yaitu menafsirkan al-Qur’an dengan al-Qur’an (ayat dengan ayat), al-Qur’an dengan Sunnah, perkataan Sahabat karena merekalah yang paling mengetahui Kitabullah, atau dengan pendapat tokoh-tokoh besar tabi’in.
Tafsir bi ar-Ra’yi adalah tafsir yang di dalam menjelaskan maknanya atau maksudnya, mufassir hanya berpegang pada pemahamannya sendiri, pengambilan kesimpulan (istinbath) pun didasarkan pada logikanya semata.
  Menurut kaum sufi, riyahah ruhani atau spiritual yang dilakukan seorang sufi untuk dirinya akan mengantarkan kepada suatu tingkatan di mana ia dapat menyingkap isyarat-isyarat kudus yang terdapat di balik ungkapan-ungkapan al-Qur’an. Limpahan kegaiban akan tercurah ke dalam hatinya. Demikian juga pengetahuan spiritual yang dibawa ayat-ayat al-Qur’an. Itulah yang disebut tafsir Isyari.[5]
Dalam menentukan corak tafsir dari suatu kitab tafsir, dalam hal ini adalah Tafsir al-Munir, yang diperhatikan adalah hal yang dominan dalam tafsir tersebut. Jika disejajarkan dengan pembagian corak tafsir yang diajukan oleh Syaikh Manna Al-Qaththan, tafsir ini lebih cocok diklasifikasi dalam penggabungan corak tafsir bi al-ma’tsur dan tafsir bi ar-ra`yi.

D.                CONTOH PENAFSIRAN
Dalam pembahasan ini, penulis mengutip cuplikan Tafsir al-Munir, ketika menafsirkan alif lam mim sebagai pendahuluan surat al-Baqarah. Wahbah menjelaskan:
“Allah mendahului surat ini dengan huruf muqaththa`ah sebagai pengingat terhadap sifat Alquran, dan isyarat kemukjizatannya, sebagai tantangan terhadap orang yang ingin membuat Alquran bahkan dengan surat yang terpendek sekalipun, sebagai penetap yang pasti bahwa Alquran adalah firman Allah yang tidak ada sedikitpun campur tangan manusia. Seolah-olah Allah berkata kepada orang Arab, “Bagaimana bisa kamu lemah untuk menjadikan sepenggal surat yang semisalnya. Bukankah itu juga bahasa Arab, yang terdiri dari huruf  hijaiyah yang kamu kenal. Tetapi kamu lemah untuk membuat semisalnya.” Ini adalah pendapat ulama muhaqqiqin yang mengatakan bahwa peletakan huruf muqaththa`ah ini sebagai penjelasan kemukjizatan Alquran, dan orang Arab lemah untuk meniru hal yang serupa, padahal kata itu juga terdiri dari bahasa Arab yang mereka kenal.”
Setelah itu, Wahbah menuliskan hadis Rasul Saw. yang menjelaskan, “Siapa yang membaca satu huruf dari Alquran, maka untuknya satu kebaikan yang dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan. Aku tidak mengatakan alif lam mim satu huruf, tapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf.” (HR. At-Tirmidzi dari Abdullah bin Mas`ud). Hal ini menunjukkan bahwa, walaupun alif lam mim,mungkin tidak memiki makna khusus, namun Allah juga menetapkan pahala bagi orang yang membacanya.
Kemudian, Wahbah menjelaskan tiga sifat Alquran: pertama, Alquran adalah kitab yang sempurna, yang kandungannya – mulai dari makna, tujuan, kisah-kisah, dan pensyariatan - tidak kurang sedikit pun. Kedua, tidak ada keraguan pada Alquran sebagai firman Allah, tentunya bagi orang yang menkajinya secara mendalam dan menggunakan mata hatinya. Ketiga, Alquran adalah sumber hidayah dan petunjuk bagi orang yang beriman dan bertakwa, yang takut dengan azab Allah, menjunjung tinggi perintah dan menjauhi larangan Allah.[6]

E.                 KOMENTAR ULAMA
Banyak komentar positif ulama dan pemikir kontemporer tentang kitab Tafsir al-Munir ini. Dalam Pengantar Penerjemah buku biografi Syaikh Wahbah, Dr. Ardiansyah menjelaskan, “Tidaklah berlebihan kiranya saya mengatakan bahwa Syaikh Wahbah adalah ulama paling produktif dalam melahirkan karya pada abad ini, sehingga dapat disamakan dengan al-Imam as-Suyuthi. Demikian pula dengan sambutan luar biasa dari kalangan akademisi dan masyarakat luar terhadap karya-karya monumentalnya seperti al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, at-Tafsir al-Munir, dan Ushul al-Fiqh, sehingga layak disamakan dengan karya-karya al-Imam an-Nawawi. Prestasi dan keberhasilan yang langkah diraih oleh siapa pun pada masa sekarang ini, merupakan anugrah dari Allah SWT, serta kesungguhan beliau dalam membaca, menelaah, dan menulis.”
Syaikh Muhammad Kurayyim Rajih, dan ahli qira’at di Syam sangat memuji tafsir al-Munir ini, dia berkata, “Kitab ini sungguh sangat luar biasa, sarat ilmu, disusun dengan metode ilmiah, memberikan pelajaran layaknya seorang guru, sehingga setiap orang yang membacanya memperoleh ilmu. Kitab ini layak dibaca setiap kalangan, baik yang berilmu maupun orang awam. Mereka akan mendapatkan inspirasi dari kitab ini dalam kehidupannya, sehingga ia tidak perlu lagi merujuk kepada kitab-kitab yang lain.”
Tidak hanya sampai di situ, kitab ini juga dinikmati oleh kalangan Syi`ah. Hal ini terbukti ketika kitab ini mendapat penghargaan “karya terbaik untuk tahun 1995 M” dalam kategori keilmuan Islam yang diselenggarakan oleh pemerintah Republik Islam Iran. Kitab ini juga disambut oleh berbagai negara dengan cara menerjemahkannya dalam berbagai bahasa, seperti Turki, Prancis, Malaysia, dan menyusul Indonesia.[7]

F.                 ANALISIS KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
Banyak sekali kelebihan tafsir ini, selain memiliki pengantar tafsir yang sangat bermanfaat bagi setiap pembaca sebagai perbekalan ilmu untuk masuk dalam tafsir Alquran. Pengantar itu berisikan seputar ilmu-ilmu Alquran, dari mulai pengertian, sebab turun, kodifikasi, makkiyah madaniyah, rasm mushaf, qiraat, i`jaz, sampai terjemahan Alquran.
Tafsir ini mudah dicerna bahkan oleh orang asing (a`jami), karena bahasa yang digunakan sangat sederhana, dan tidak seperti bahasa kitab-kitab klasik yang terkadang memusingkan kepala. Selain itu, kitab ini disusun dengan sistematika yang manarik, tidak amburadul, sehingga pembaca dengan mudah mencari apa yang diingikannya, walaupun tidak membaca secara keseluruhan. Tafsir ini juga mengarahkan pembaca pada tema pembahasan setiap kumpulan ayat-ayat yang ditafsirnya, karena tafsir ini membuat sub bahasan dengan tema yang sesuai dengan ayat yang ditafsirkan. Selain mengaitkan ayat dengan ayat yang semakna, melalui munasabah dan lain-lain, tafsir ini juga memudahkan bagi pembaca untuk mengambil kesimpulan hukum atau hikmah yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, karena Wahbah sendiri, di penghujung pembahasan, menyimpulkan ayat yang ditafsirkan dengan pembahasan Fiqh al-Hayah au al-Ahkam.
Untuk kelemahan, sulit untuk mencari kelemahan tafsir ini. Karena tafsir ini adalah kumpulan dari buku-buku tafsir klasik dan kontemporer. Seolah-olah pengarang menutup kekurangan yang ada dalam suatu tafsir dengan tafsir yang lain, sehingga penafsirannya menjadi sempurna. Namun, satu hal yang mungkin perlu disadari bahwa dengan menggabungkan tafsir-tafsir yang ada, seolah-olah penulis tidak mengungkapkan suatu tafsiran baru yang sesuai dengan kehidupan modern sekarang, dan ini adalah suatu kelemahan. Yang dilakukan oleh Wahbah az-Zuhaily hanya mengutip dan melakukan sistematika pembahasan yang lebih rapi dari tafsir-tafsir yang lain.[8]

IV.             PENUTUP
Dari pembahasan di atas, ada beberapa hal yang menjadi kesimpulan. 
Pertama, nama tafsir ini adalah at-Tafsir al-Munir: fi al-`Aqidah wa asy-Syari`ah wa al-Manhaj. Kitab ini dikarang oleh ulama kontemporer benama Prof. Dr. Wahbah bin Musthafa az-Zuhaily, seorang ulama berasal dari Syria, dan pernah “nyantri” di Al-Azhar University.
Kedua, metode tafsir mencolok yang digunakan oleh Wahbah adalah metode tafsir analitik/tahlili, dengan corak penggabungan antara tafsir bi al-ma’tsur dengan tafsir bi ar-ra`yi.
Ketiga, walau tafsir ini memiliki kelemahan, yakni seolah hanya mengutip dan jarang sekali memberikan tafsiran baru yang sesuai dengan konteks kehidupan modern, namun kelebihannya sangat dominan, dan berbekas di hati para pembacanya. Dengan kelebihannya ini, seolah kelemahan dan kekurangannya tidak terlihat.

V.                DAFTAR PUSTAKA
Al-Qaththan, Syaikh Manna’, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, diterjemahkan oleh Ainur Rafiq El-Mazni dari “Mabahits Fii Ulum Al-Qur’an,” Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, Cetakan VIII, 2013.

Az-Zuhaili, Wahbah, Tafsir Al-Munir, Jilid I, Damaskus: Daar Al-Fikr, Cetakan X, 2009.

Muhammad Arifin Jahari dalam sebuah artikel “Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dan Tafsir Al-Munir” di http://studitafsir.blogspot.com/2012/12/prof-dr-wahbah-az-zuhailiy-dan-tafsir.html, diakses pada hari Sabtu, 08 Maret 2014.

Shabra Syatila dalam sebuah artikel “Syaikh Wahbah Az Zuhaili” di http://www.fimadani.com/syaikh-wahbah-az-zuhaili/, diakses pada hari Senin, 17 Maret 2014.




[1] Muhammad Arifin Jahari dalam sebuah artikel “Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dan Tafsir Al-Munir” di http://studitafsir.blogspot.com/2012/12/prof-dr-wahbah-az-zuhailiy-dan-tafsir.html, diakses pada hari Sabtu, 08 Maret 2014.
[2] Shabra Syatila dalam sebuah artikel “Syaikh Wahbah Az Zuhaili” di http://www.fimadani.com/syaikh-wahbah-az-zuhaili/, diakses pada hari Senin, 17 Maret 2014.
[3] Muhammad Arifin Jahari, loc. cit.
[4] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Jilid I, (Damaskus: Daar Al-Fikr, 2009), Cetakan X, h.8-14.
[5] Syaikh Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, diterjemahkan oleh Ainur Rafiq El-Mazni dari “Mabahits Fii Ulum Al-Qur’an,” (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2013), Cetakan VIII, h. 434-448.
[6] Wahbah Az-Zuhaili, Op.Cit. h. 75-80.
[7] Muhammad Arifin Jahari. Loc.Cit.  
[8] Muhammad Arifin Jahari. Loc. Cit. 

SEJARAH KODIFIKASI TAFSIR


Sumber Gambar Disini

Compiled by: ANDIKA MAULANA


I.                   PENDAHULUAN
Sudah jelas bahwa sejak zaman Nabi SAW, zaman sahabat dan zaman tabi’in, tafsir-tafsir itu dipindahkan dari seorang kepada seorang, atau diriwayatkan dari mulut ke mulut dan belum dibukukan.[1]
Pada permulaan abad kedua hijriyah, yaitu dikala banyak pemeluk agama Islam yang bukan dari bangsa Arab dan dikala bahasa Arab telah dipengaruhi oleh bahasa asing, barulah ulama merasa perlu membukukan tafsir, agar dapat dipahamkan maknanya oleh mereka yang tidak mempunyai dzauqah bahasa Arab lagi.[2]
Pembukuan dimulai pada akhir kekhalifahan Bani Umayah dan awal kekhalifahan Bani Abbasiyah. Dalam periode ini tafsir memasuki beberapa tahap, masing-masing dengan metode dan cirinya yang berbeda-beda.[3]
Untuk lebih jelasnya pemakalah kemukakan periode-periode pembukuan tafsir dari masa permulaan sampai masa pembukuannya.

II.                PEMBAHASAN
A.    Tahap Pertama
Pada tahap pertama, tafsir masih belum dibukukan sacara sistematis, yaitu disusun secara berurutan ayat demi ayat dan surat demi surat dari awal al-Qur’an sampai akhir, tetapi hanya merupakan usaha sampingan dari para ulama dalam rangka mengumpulkan hadits-hadits yang tersebar di berbagai daerah. Karena pada waktu itu, para ulama lebih memprioritaskan terhadap hadits, sehingga tafsir hanya merupakan salah satu bab dari sekian banyak bab yang dicakupnya, dan tafsir tersebut dibukukan dalam bentuk bagian dari pembukuan hadits.[4]
Para ulama yang mempunyai perhatian yang sangat besar terhadap periwayatan tafsir yang dinisbahkan kepada Nabi, sahabat dan tabi’in disamping perhatiaannya terhadap pengumpulan hadits adalah:
1.      Yazid bin Harun As Salmi (w. 117 H)
2.      Syu’bah bin Al Hajjaj (w. 160 H)
3.      Waki’ bin Jarrah (w. 197 H)
4.      Sufyan bin Uyainah (w. 198 H)
5.      Ruh bin Ubadah Al Bashri (w. 205 H)
6.      Abdur Razaq bin Hammam (w. 211 H)
7.      Adam bin Abi Iyas (w. 220 H)
8.      Abd bin Humaid (w. 249 H) dll.
         Mereka ini dari imam-imam hadits, maka pengumpulan tafsir itu termasuk dalam bab hadits, tafsir belum dihimpun dengan mandiri. Hanya saja tafsir-tafsir mereka tidak sampai kepada kita sedikitpun, namun riwayat yang dinukil disandarkan kepada mereka dalam kitab-kitab tafsir bil ma’tsur.[5]

B.     Tahap Kedua
Pada tahap kedua, lalu muncul beberapa ulama yang menulis tafsir secara khusus dan berusaha memisahkan antara penafsiran al-Qur’an dari usaha pengumpulan dan pembukuan hadits serta menjadikannya sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri. al-Qur’an ditafsirkan secara sistematis, sesuai dengan tertib Mushaf. Usaha ini mulai berlaku dari akhir abad 3 H dan berakhir pada awal abad 5 H.[6]
Adapun tokoh-tokohnya adalah:
1.      Ibnu Majah (w. 273 H)
2.      Ibnu Jarir Ath Thabari (w. 310)
3.      Abu Bakar Al Mundzir An Naisaburi (w. 318 H)
4.      Ibnu Abi Hatim (w. 327 H)
5.      Abu Syaikh bin Hibban (w. 369 H)
6.      Hakim ( w. 405 H)
7.      Abu Bakar bin Mardawaih (w. 410 H) dll.
Semua tafsir itu disandarkan pada sanad-sanad dari Rasul SAW, para sahabat, dan tabiin (atau yang kita kenal dengan tafsir bil ma’tsur).[7]

C.    Tahap Ketiga
Tahap ketiga, perkembangan tafsir tidak berhenti sampai pada corak tafsir bil ma’tsur saja, sebagaimana yang dilakukan oleh beberapa ulama tersebut di atas, tetapi berlanjut pada perkembangan berikutnya. Dimana muncul sejumlah mufassir yang dalam aktifitasnya mulai meringkas sanad-sanad dan menghimpun berbagai pendapat tanpa menyebutkan pemiliknya. Oleh karena itu, terjadilah pemalsuan dalam bidang tafsir yang mengakibatkan bercampurnya antara riwayat-riwayat yang shahih dengan yang tidak shahih. Sehingga para peneliti dan pengkaji kitab-kitab tersebut beranggapan bahwa semua riwayat yang terdapat di dalamnya adalah shahih, yang pada akhirnya mereka juga akan menjadikan riwayat-riwayat tersebut sebagai sumber penafsirannya. Di sisi lain mereka juga mulai menggunakan cerita-cerita israiliyat sebagai dasar penafsirannya tanpa diseleksi terlebih dahulu.[8]
     
D.    Tahap Keempat
Tahap keempat, bangunlah para ulama yang bersungguh-sungguh menafsirkan al-Qur’an. Maka di antara ulama-ulama tafsir ini terdapatlah ulama-ulama tafsir yang bersungguh-sungguh menafsirkan al-Qur’an dengan dasar dirayat yakni manfsirkan al-Qur’an bil Ma’qul.
Menafsirkan al-Qur’an dengan dirayat adalah salah satu hasil dari yang ditumbuhkan oleh perkembangan ilmu nahwu, lughah, balaghah dan kalam.
Pada periode ini, segala hadits telah dibukukan, begitu juga ilmu-ilmu hikmah, falsafah dan mantiq telah dipelajarinya dengan seksama, ilmu-ilmu balaghah telah disusun rapi. Kaedah-kaedah ushul, mushthalah dan adab-adab berunding telah diatur. Makna-makna al-Qur’an, baik yang musykil, yang lahirnya berlawanan, maupun yang majaz, telah dibukukan.
Maka mulailah golongan mufassirin mengoreksi riwayat-riwayat yang berasal dari Israiliyat dan mulailah pemeriksaan itu didasarkan atas petunjuk-petunjuk akal dan keterangan-keterangan yang nyata.
Mulai saat ini tafsirpun mempunyai sandaran yang lebih kuat lagi, karena para mufassir itu tidak lagi menerima riwayat-riwayat yang dinukilkan, melainkan yang shahih-shahih saja dan diterima oleh akal sehat, atau diterima oleh kaedah-kaedah ilmu bahasa.
Ringkasnya, golongan ini mengosongkan kitab tafsir yang mereka susun dari Israiliyat.
Tafsir Dirayat atau tafsir Aqli ini dikembangkan oleh golongan Mu’tazilah. Al-Jahid adalah salah satu tokoh yang menafsirkan dengan akal.
Dalam periode ini berkembang dengan luas tasir bir ra’yi (tafsir dengan menggunakan akal dan ijtihad) untuk seluruh ayat I’tiqad.
Yang mula-mula menyusun tafsir al-Qur’an yang lengkap atas dasar riwayat yang benar dan kaedah-kaedah yang kuat sesuai dengan kehendak bahasa ialah: Abu Muslim Muhammad ibn Bahar Al-Ashfahany. Beliau ini seorang tokoh Mu’tazilah. Tafsirnya diberi nama Jami’ut Ta’wil.
Tafsir besar ini tidak berkembang di dalam masyarakat. Tetapi sari patinya banyak dinukilkan oleh Ar-Razy ke dalam tafsirnya. Pendapat-pendapat yang telah dinukilkan oleh Ar-Razy itu telah dikumpulkan dalam sebuah tafsir yang dinamai Al Muqtat Haf.
Diantara tokoh-tokoh tafsir dirayah pula, ialah: Abu Bakar al-Asham, An Nadham, Al-Juba’I, Ubaidillah ibn Muhammad ibn Jarwu.
Ada salah satu tokoh tafsir yang terkenal dengan julukan Jarullah Az-Zamakhsyari (467-528 H) menulis tafsirnya yang bernama Al-Kasysyaf. Maka di tangannyalah tafsir bil ma’qul mencapai puncaknya. Az Zamakhsyari menerangkan dengan sempurna segala rahasia balaghah Al-Qur’an dan terkenallah tafsir ini dalam kalangan ulama sebagai suatu pedoman di dalam menerangkan balaghah al-Qur’an.[9]
Setelah kaum muslimin mempelajari ilmu logika, ilmu filsafat, ilmu eksakta, ilmu hukum, ilmu kedokteran dan lain sebaginya, maka timbullah suatu perubahan dalam penyusunan dan pemikiran tentang kitab-kitab tafsir.
Ahli-ahli tafsir tidak hanya mengutip riwayat dari sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in saja, melainkah telah mulai bekerja, menyelidiki, dan membandingkan apa-apa yang telah dikerjakan oleh orang-orang yang terdahulu dari mereka, bahkan mereka mengolah dan menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an sesuai dengan ilmu pengetahuan yang telah mereka miliki. Karena itu terdapatlah kitab-kitab tafsir yang telah disusun dan ditinjau dari berbagai segi, sehingga tampaklah kitab-kitab tafsir itu, merupakan suatu fak dari pada suatu cabang ilmu pengetahuan.[10]

III.             KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Pada tahap pertama, tafsir masih belum dibukukan sacara sistematis, yaitu disusun secara berurutan ayat demi ayat dan surat demi surat dari awal al-Qur’an sampai akhir, tetapi hanya merupakan usaha sampingan dari para ulama dalam rangka mengumpulkan hadits-hadits yang tersebar di berbagai daerah. Karena pada waktu itu, para ulama lebih memprioritaskan terhadap hadits, sehingga tafsir hanya merupakan salah satu bab dari sekian banyak bab yang dicakupnya, dan tafsir tersebut dibukukan dalam bentuk bagian dari pembukuan hadits.
2.      Pada tahap kedua, lalu muncul beberapa ulama yang menulis tafsir secara khusus dan berusaha memisahkan antara penafsiran al-Qur’an dari usaha pengumpulan dan pembukuan hadits serta menjadikannya sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri. al-Qur’an ditafsirkan secara sistematis, sesuai dengan tertib Mushaf. Usaha ini mulai berlaku dari akhir abad 3 H dan berakhir pada awal abad 5 H.
3.      Tahap ketiga, perkembangan tafsir tidak berhenti sampai pada corak tafsir bil ma’tsur saja, sebagaimana yang dilakukan oleh beberapa ulama tersebut di atas, tetapi berlanjut pada perkembangan berikutnya. Dimana muncul sejumlah mufassir yang dalam aktifitasnya mulai meringkas sanad-sanad dan menghimpun berbagai pendapat tanpa menyebutkan pemiliknya. Oleh karena itu, terjadilah pemalsuan dalam bidang tafsir yang mengakibatkan bercampurnya antara riwayat-riwayat yang shahih dengan yang tidak shahih.
4.      Tahap keempat, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, maka pembukuan tafsir sudah mulai mencapai kesempurnaan, yang ditandai dengan banyaknya cabang ilmu pengetahuan serta banyaknya mazhab yang bermunculan. Sehingga para mufassir dalam menafsirkan al-Qur’an berpegang pada pemahaman pribadi dan mengarah pada berbagai kecenderungan.

IV.             DAFTAR PUSTAKA
Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. T.M.,   Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an / Tafsir,                             Jakarta: Penerbit Bulan Bintang, Cet. 8, 1980.
Amanah, Dra. H. St., Pengantar Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Semarang: CV. Asy Syifa’,                            Cet. I, 1993.
Nor Ichwan, Mohammad, Belajar Al-Qur’an: Menyingkap Khazanah Ilmu-Ilmu al-                                   Qur’an Melalui Pendekatan Historis-Metodologis, Semarang: RaSAIL,                               Cet. I, 2005.



[1] Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an / Tafsir, (Jakarta: Penerbit Bulan Bintang, 1980), Cet. 8, h. 237.
[2] Dra. H. St. Amanah, Pengantar Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, (Semarang: CV. Asy Syifa’, 1993), Cet. I, h. 298.
[3] Mohammad Nor Ichwan, Belajar Al-Qur’an: Menyingkap Khazanah Ilmu-Ilmu al-Qur’an Melalui Pendekatan Historis-Metodologis, (Semarang: RaSAIL, 2005), Cet. I, h. 225.
[4] Ibid.
[5] Dra. H. St. Amanah. Op. cit. h. 299.
[6] Mohammad Nor Ichwan. Op. cit. h. 226.
[7] Dra. H. St. Amanah. Loc. cit.
[8] Mohammad Nor Ichwan. Op. cit. h. 226-227.
[9] Dra. H. St. Amanah. Op. cit. h. 301-302.
[10] Dra. H. St. Amanah. Op. cit. h. 302-303.