Monday, February 15, 2016

ZAKAT


Sumber Gambar Disini

Compiled by: ANDIKA MAULANA


A.    PENDAHULUAN
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk membangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhoh yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukkan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat kita dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.
Oleh karena itu, kesadaran untuk menunaikan zakat bagi umat Islam harus ditingkatkan baik dalam menunaikan zakat Fitrah yang hanya setahun sekali pada bulan Ramadhan, maupun zakat Maal yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan zakat dalam yang telah ditetapkan baik harta, hewan ternak, emas, perak dan sebagainya.

B.     POKOK PEMBAHASAN
1.      Pengertian Zakat
2.      Hukum Zakat
3.      Hikmah Zakat
4.      Syarat Wajib Zakat
5.      Niat adalah Syarat Sah Pelaksanaan Zakat
6.      Rukun Zakat
7.      Macam-Macam Harta Yang Wajib Dizakati

PEMBAHASAN
1.      Pengertian Zakat
Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’i di dalam kitabnya Fath al-Qarib mendefinisikan zakat secara bahasa dengan makna “Menambah”. Sedang menurut istilah syara’ ialah nama bagi suatu harta tertentu menurut cara-cara yang tertentu, kemudian diberikan kepada sekelompok orang yang tertentu pula.[1]
Sedangkan Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh al-Sunnah mengatakan, “Zakat merupakan nama dari sesuatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin.” Dinamakan zakat dikarenakan mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan dan memupuk jiwa dengan berbagai kebaikan.[2]
Adapun asal makna zakat itu adalah tumbuh, suci dan berkah. Allah SWT berfirman:
    
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[3] dan mensucikan[4] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Q.S. At-Taubah (9): 103)

2.      Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata shalat pada 82 ayat di dalam al-Qur’an. Allah telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’an, Sunnah Rasul, dan Ijma’ ulama kaum muslimin.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA dan Jamaah bahwa tatkala Nabi SAW mengutus Mu’adz bin Jabal RA untuk menjadi qadhi di Yaman, beliau bersabda:
Engkau akan mendatangi suatu kaum dari golongan ahli kitab. Langkah awal yang mesti dilakukan, hendaklah engkau menyeru mereka untuk mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. jika mereka menerima itu, beri tahu bahwa Allah SWT telah mewajibkan mereka supaya mengerjakan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika ini telah mereka taati, sampaikanlah bahwa Allah SWT telah mewajibkan zakat pada harta benda mereka yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka. Jika hal ini mereka penuhi, hendaklah engkau menghindari harta benda mereka yang berharga dan hindarilah doa orang yang teraniaya karena tidak ada batas tabir antara dirinya dan Allah.
Zakat diwajibkan secara mutlak sejak era Mekkah, yaitu pada masa awal perkembangan Islam. Tidak dibatasi berapa besar harta yang wajib dikeluarkan zakatnya dan tidak pula jumlah yang harus dizakatkan. Semua itu diserahkan kepada kesadaran dan kemurahan hati kaum muslimin. Setelah itu, pada tahun kedua setelah hijriah, menurut keterangan yang masyhur, mulai ditetapkan besar dan jumlah tiap jenis harta yang harus dizakatkan.[5]

3.      Hikmah Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang telah diwajibkan Allah pada tahun kedua hijriah. Allah telah mengumpamakan orang-orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah dengan firman-Nya:  
Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran Tinggi yang disiram oleh hujan lebat, Maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. jika hujan lebat tidak menyiraminya, Maka hujan gerimis (pun memadai). dan Allah Maha melihat apa yang kamu perbuat. (Q.S. Al-Baqarah (2): 265)
Allah berfirman, bahwasannya orang yang membelanjakan (harta) untuk memperoleh ridho-Nya, seperti halnya orang yang bercocok tanam di sebuah kebun yang berada di dataran tinggi, kemudian disiram oleh hujan yang deras, maka kebun itu mendatangkan hasil dua kali lipat dalam satu tahun. Oleh karena hujan itu menjadi sebab adanya hasil, maka Allah Ta’ala berfirman, apabila kebun ini tidak disiram hujan lebat, tentu akan disiram hujan gerimis, yaitu hujan yang biasanya turun menyiram tempat-tempat yang tinggi seperti gunung-gunung dan bukit-bukit di dataran tinggi. Dan apabila terkena embun, cukuplah embun itu menggantikan hujan. Maka kebun itu tidak akan kehilangan sebab yang mendatangkan buah, baik hujan itu turun atau tidak. Demikian pula halnya dengan membelanjakan harta. Yakni orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah akan memperoleh hasil berupa pahala yang berlipat ganda. Hasil ini berbeda ukurannya selama kebun itu mendapat siraman, baik berupa hujan lebat ataupun hujan gerimis. Dan pertumbuhan ini adalah pemahaman dari ayat yang mencakup pahala yang berlipat ganda dan harta yang berkembang disebabkan oleh zakat. Diriwayatkan dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda:
Seseorang yang memiliki kambing tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan jatuh tersungkur di atas tanah pada hari kiamat dicengkeram oleh binatang dengan kuku-kukunya dan ditanduk dengan tanduknya.”
Diriwayatkan dari Nabi SAW bahwasannya beliau bersabda mengenai halo rang-orang yang enggan membayar zakat kambing, unta, sapid an kuda: “Seorang diantara kamu yang memiliki dua ribu ekor kambing, akan datang pada hari kiamat dengan seekor kambing yang berak di atas pundaknya, kemudian orang itu memanggil ya Muhammad, ya Muhammad, maka saya menjawab: saya tidak diberi hak oleh Allah, bukankah dahulu telah aku sampaikan kepadamu? Dan apabila seorang diantara kamu memiliki dua ribu ekor unta, ia akan dating di hari kiamat dengan seekor unta yang melenguh di atas baunya. Kemudian ia memanggil, ya Muhammad, ya Muhammad. Maka saya menjawab: saya sama sekali tidak diberi hak oleh Allah, bukankah dahulu telah aku sampaikan kepadamu? Apabila seorang diantara kamu memiliki dua ribu ekor  kuda, ia akan dating di hari kiamat dengan seekor kuda yang meringkik di atas baunya. Kemudia ia memanggil, ya Muhammad, ya Muhammad, maka saya menjawab: sedikitpun Allah tidak memberikan hak kepadaku, bukankah dahulu telah aku sampaikan kepadamu?
Mu’adz RA berkata: “tidak ada sesuatupun di dunia ini yang lebih baik dari pada dua. Sepotong roti yang mengenyangkan perut lapar, dan kata-kata yang melapangkan hati orang yang berduka cita”.
Telah disebutkan di dalam kitab al-Bada’i sebagai berikut: “Memberikan zakat tergolong membantu orang yang lemah, menolong orang yang berduka cita, dan menguatkan orang yang lemah dalam rangkai menunaikan kewajiban mengesakan dan beribadah kepada Allah Azza Wajalla serta untuk mendapatkan sarana menunaikan kewajiban. Yang kedua, zakat itu mensucikan jiwa orang yang mengeluarkan zakat dari dosa, membersihkan akhlak dengan kedermawanan dan meninggalkan kekikiran. Karena jiwa itu diciptakan bersifat kikir terhadap harta. Hingga ia terbiasa dengan sifat dermawan dan ikhlas menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.
Yang ketiga, Allah SWT melimpahkan karunia kepada orang-orang kaya keutamaan, kekayaan melimpah ruah untuk kebutuhan pokok, dan bermacam-macam kenikmatan khusus bagi mereka. Hingga mereka bersenang-senang menikmati kehidupan. Mensyukuri nikmat adalah wajib, baik menurut akal maupun hukum. memberikan zakat kepada kaum fakir termasuk syukur nikmat, maka bersyukur adalah wajib.[6]

4.      Syarat Wajib Zakat
a.       Merdeka
Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak wajib atas hamba sahaya, karena hamba sahaya tisak mempunyai hak milik.
b.      Islam
Menurut Ijma’, zakat tidak wajib atas orang kafir, karena zakat merupakan ibadah mahdhoh yang suci, sedangkan orang kafir bukan orang yang suci.
c.       Baligh dan berakal.
Keduanya dipandang sebagai syarat oleh madzhab Hanafi. Dengan demikian, zakat tidak wajib diambil dari harta anak kecil dan orang gila, sebab keduanya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah; seperti shalat dan puasa, sedangkan menurut jumhur, keduanya bukan merupakan syarat.
d.      Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
Harta yang mempunyai criteria ini ada lima jenis, yaitu:
1.      Uang, emas, perak, baik berbentuk uang logam maupun kertas.
2.      Barang tambang dan barang temuan.
3.      Barang dagangan
4.      Hasil tanaman dan buah-buahan
5.      Menurut jumhur, binatang ternak yang merumputi sendiri, atau menurut madzhab Maliki, binatang ternak yang diberi makan oleh pemiliknya.
e.       Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya.
Maksudnya nishab yang ditentukan oleh syara’ sebagai tanda kayanya seseorang dan kadar-kadar yang mewajibkannya zakat.
f.       Harta yang dizakati adalah milik penuh.
Para fuqaha berbeda pendapat apa yang dimasud dengan harta milik. Apakah yang dimaksud dengannya harta milik yang sudah berada di tangan sendiri, ataukah harta milik yang hak pengeluarannya berada di tangan seseorang, ataukah harta yang dimilikinya secara asli.
Madzhab Hanafi, berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya ialah harta yang dimiliki secara utuh dan berada di tangan sendiri yang benar-benar dimilikinya.
Madzhab Maliki, berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya ialah harta yang dimilikinya secara asli dan hak pengeluarannya berada di tangan pemiliknya.
Madzhab Syafi’i, berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya ialah harta yang dimiliki secara asli, penuh dan ada hak untuk mengeluarkannya.
Madzhab Hanbali, berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya ialah harta yang dimiliki secara asli dan bisa dikeluarkan sesuai dengan keinginan pemiliknya.
g.      Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menurut hitungan qamariyah.
Pendapat tersebut berdasarkan Ijma’ para tabi’in dan fuqaha. Tahun yang dihitung ialah tahun qamariyah, bukan tahun syamsiyah dan pendapat ini disepakati. Penentuan tahun qamariyah ini berlaku untuk semua hukum Islam, seperti puasa dan haji. Mengenai masa tercapainya satu tahun ini, para fuqaha memiliki beberapa pendapat yang saling mendekati.
Menurt madzhab Maliki, tibanya masa satu tahun menjadi syarat untuk zakat emas, perak, perdagangan, dan binatang ternak.
Menurut madzhab Hanafi, nishab yang disyaratkan harus sempurna antara dua sisi tahun, baik pada pertengahan tahun tersebut terdapat bulan yang nishab hartanya sempurna maupun tidak.
Menurut madzhab Syafi’i, seperti halnya madzhab Maliki, sampainya masa setahun (haul) menjadi syarat dalam zakat uang perdagangan, dan binatang ternak.
Menurut madzhab Hanbali, tibanya masa haul menjadi syarat dalam zakat emas, perak, binatang ternak, dan barang dagangan.
h.      Harta tersebut bukan merupakan hasil hutang.
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa uatang yang berkaitan dengan hak para hamba, seperti utang nazar, kafarat dan haji tidak mencegah kewajiban zakat.
Madzhab Hanbali berpendapat bahwa utang mencegah kewajiban zakat untuk harta-harta yang tak terlihat (maksudnya emas, perak, uang dan barang-barang dagangan).
Madzhab Maliki berpendapat bahwa utang menggugurkan kewajiban zakat emas dan perak yang tidak diperdagangkan, secara menguntungkan, kendatipun utang tersebut merupakan utang yang bisa ditangguhkan.
Madzhab Syafi’i dalam qaul jadidnya, berpendapat bahwa utang yang menghabiskan harta-harta yang akan dizakati atau mengurangi hitungan nishabnya, tidak menggugurkan kewajiban zakat.
i.        Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok.
Madzhab Hanafi mensyaratkan agar harta yang wajib dizakati terlepas dari utang dan kebutuhan pokok, sebab, orang yang sibuk mencari harta untuk kedua hal ini sama dengan orang yang tidak mempunyai harta.[7]

5.      Niat adalah Syarat Sah Pelaksanaan Zakat
Zakat merupakan ibadah. Agar ibadah zakat menjadi sah, seseorang yang ingin mengeluarkan zakat disyaratkan berniat. Caranya ialah hendaklah seseorang yang membayar zakat itu menunjukkan tanda-tanda keridhaannya kepada Allah SWT dan mengharapkan pahala dari-Nya. Adapun di dalam hati, hendaklah ia menanamkan suatu tekad bahwa itu merupakan zakat yang diwajibkan atas dirinya.
Malik dan Syafi’i mensyaratkan niat itu hendaklah ketika membayar. Menurut Abu Hanifah, niat itu wajib ketika membayarkan zakat atau membebaskan diri dari kewajiban. Adapun Ahmad membolehkan memajukan niat itu dari waktu membayar dengan syarat masih dalam waktu yang tidak terlalu lama.[8]

6.      Rukun Zakat
Rukun zakat adalah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepasakn kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagian milik orang fakir, dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya; yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.[9]

7.      Macam-Macam Harta Yang Wajib Dizakati
Islam mewajibkan zakat pada emas, perak, hasil tanaman, buah-buahan, barang-barang perdagangan, binatang ternak, barang tambang, dan barang temuan (harta karun).
1.      Zakat Mata Uang, Emas, dan Perak
Dalil wajib zakat emas dan perak adalah berdasarkan firman Allah SWT:
   
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (Q.S. At-Taubah (9): 34-35)
Wajib mengeluarkan zakat emas dan perak, baik berupa mata uang, kepingan emas, maupun emas mentah, jika masing-masing benda tersebut sudah sampai satu nishab, waktunya cukup setahun, dan si pemilik bebas dari utang dan keperluan-keperluan pokok kehidupannya.
2.      Zakat Perniagaan
Sebagian ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan para fuqaha berpendapat bahwa wajib mengeluarkan zakat perniagaan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu dawud dan Baihaqi dari Samurah bin Jundub,
Setelah itu, sesungguhnya Nabi SAW menyuruh kami mengeluarkan (zakat) dari barang-barang yang kami sediakan untuk perniagaan.”
Di dalam kitab al-Manar dinyatakan, “Jumhur ulama Islam menyatakan wajibnya zakat barang-barang perniagaan, tetapi tidak dijumpai keterangan tegas dari Kitab Suci maupun Sunnah Nabi. Akan tetapi, dalam masalah ini terdapat beberapa riwayat yang saling menguatkan dengan pertimbangan yang bersandarkan kepada nash bahwa barang-barang perniagaan yang diedarkan demi meraih keuntungan adalah sama dengan uang, emas, dan perak, di mana kewajiban zakatnya berdasarkan harga atau nilainya kecuali nishab itu berubah dan tidak menentu antara harga, yaitu uang, dan barang dihargai, yaitu barang.
Seandainya zakat perniagaan itu tidak wajib, tentulah semua atau sebagian besar saudagar-saudagar itu akan dapat memperdagangkan uang mereka dan mencari jalan agar nishab uang, emas, dan perak itu tidak pernah menjalani masa satu tahun sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan zakatnya untuk selama-lamanya.
3.      Zakat Tanaman dan Buah-Buahan
Allah SWT telah mewajibkan zakat tanaman dan buah-buahan berdasarkan firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (Q.S. Al-Baqarah (2): 267)
Dalam ayat tersebut, zakat disebut sebagai nafkah.
Allah Ta’ala berfirman:
   
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
Ibnu Abbas mengatakan, “yang dimaksud dengan “haknya” ialah zakat yang diwajibkan.” Ia berkata lagi, “Sepersepuluh atau seperduapuluh”.
4.      Zakat Ternak
Ada beberapa hadits shahih yang menegaskan wajib mengeluarkan zakat dari komoditas unta, sapi, dan kambing. Ulama bahkan telah berijma bahwa wajib zakat pada binatang ternak.
Dalam kewajiban zakat ternak itu disyaratkan sebagai berikut:
a.       Mencapai satu nishab.
b.      Berlangsung selama satu tahun.
c.       Hendaklah ternak tersebut merupakan hewan yang digembalakan. Artinya, makan rumput yang tidak memerlukan biaya sepanjang waktu setahun itu.
Adapun yang termasuk dalam zakat ternak adalah:
1.      Zakat Unta
2.      Zakat Sapi dan Kerbau
3.      Zakat Kambing
5.      Zakat Rikaz dan Barang Tambang
Yang dimaksud Rikaz disini adalah harta terpendam dari masa pra Islam.
Dalil wajib zakat rikaz dan barang tambang adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jamaah dari Abu Hurairah:
“Nabi SAW bersabda, “Melukai binatang itu tidak dapat dituntut, begitu juga menggali sumur dan barang tambang, dan zakat rikaz ialah seperlima.”[10]

KESIMPULAN
1.      Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’i di dalam kitabnya Fath al-Qarib mendefinisikan zakat secara bahasa dengan makna “Menambah”. Sedang menurut istilah syara’ ialah nama bagi suatu harta tertentu menurut cara-cara yang tertentu, kemudian diberikan kepada sekelompok orang yang tertentu pula.
Sedangkan Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh al-Sunnah mengatakan, “Zakat merupakan nama dari sesuatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin.” Dinamakan zakat dikarenakan mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan dan memupuk jiwa dengan berbagai kebaikan.
2.      Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata shalat pada 82 ayat di dalam al-Qur’an. Allah telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’an, Sunnah Rasul, dan Ijma’ ulama kaum muslimin.
3.      Telah disebutkan di dalam kitab al-Bada’i sebagai berikut: “Memberikan zakat tergolong membantu orang yang lemah, menolong orang yang berduka cita, dan menguatkan orang yang lemah dalam rangkai menunaikan kewajiban mengesakan dan beribadah kepada Allah Azza Wajalla serta untuk mendapatkan sarana menunaikan kewajiban.
Yang kedua, zakat itu mensucikan jiwa orang yang mengeluarkan zakat dari dosa, membersihkan akhlak dengan kedermawanan dan meninggalkan kekikiran. Karena jiwa itu diciptakan bersifat kikir terhadap harta. Hingga ia terbiasa dengan sifat dermawan dan ikhlas menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.
Yang ketiga, Allah SWT melimpahkan karunia kepada orang-orang kaya keutamaan, kekayaan melimpah ruah untuk kebutuhan pokok, dan bermacam-macam kenikmatan khusus bagi mereka. Hingga mereka bersenang-senang menikmati kehidupan. Mensyukuri nikmat adalah wajib, baik menurut akal maupun hukum. memberikan zakat kepada kaum fakir termasuk syukur nikmat, maka bersyukur adalah wajib.
4.      Syarat Wajib Zakat
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Baligh dan berakal
d.      Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
e.       Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya
f.       Harta yang dizakati adalah milik penuh
g.      Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menurut hitungan qamariyah
h.      Harta tersebut bukan merupakan hasil hutang
i.        Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok.
5.      Zakat merupakan ibadah. Agar ibadah zakat menjadi sah, seseorang yang ingin mengeluarkan zakat disyaratkan berniat. Caranya ialah hendaklah seseorang yang membayar zakat itu menunjukkan tanda-tanda keridhaannya kepada Allah SWT dan mengharapkan pahala dari-Nya. Adapun di dalam hati, hendaklah ia menanamkan suatu tekad bahwa itu merupakan zakat yang diwajibkan atas dirinya.
6.      Rukun zakat adalah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepasakn kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagian milik orang fakir, dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya; yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.
7.      Macam-macam harta yang wajib dizakati
a.       Zakat mata uang, emas, dan perak
b.      Zakat perniagaan
c.       Zakat tanaman dan buah-buahan
d.      Zakat ternak
e.       Zakat rikaz dan barang tambang

DAFTAR PUSTAKA

Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’I, Abu Abdillah. Tanpa Tahun. Fath al-Qarib. Terj. Drs. H. Imron Abu Amar. Kudus: Menara Kudus.
Sabiq, Sayyid. 2006. Fiqh al-Sunnah. Terj. Nor Hasanuddin, Lc, MA, Dkk. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Al-Jurjawi, Syeikh Ali Ahmad. 1992. Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuhu. Terj. Drs. Hadi Mulyo dan Drs. Shobahussurur. Semarang: CV. Asy-Syifa’.
Al Zuhaily, Wahbah. 1995. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.


[1] Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’i. Fath al-Qarib. Terj. Drs. H. Imron Abu Amar. Kudus: Menara Kudus. Tanpa Tahun. Hlm. 158.
[2] Sayyid Sabiq. Fiqh al-Sunnah. Terj. Nor Hasanuddin, Lc, MA, Dkk. Jakarta: Pena Pundi Aksara. 2006. Hlm. 497.
[3] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda.
[4] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
[5] Sayyid Sabiq. Fiqh al-Sunnah. Terj. Nor Hasanuddin, Lc, MA, Dkk. Jakarta: Pena Pundi Aksara. 2006. Hlm. 497-498.
[6] Syeikh Ali Ahmad al-Jurjawi. Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuhu. Terj. Drs. Hadi Mulyo dan Drs. Shobahussurur. Semarang: CV. Asy-Syifa’. 1992. Hlm. 152-154.
[7] Wahbah al Zuhaily. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 1995. Hlm. 97-114.
[8] Sayyid Sabiq. Fiqh al-Sunnah. Terj. Nor Hasanuddin, Lc, MA, Dkk. Jakarta: Pena Pundi Aksara. 2006. Hlm. 510-511.
[9] Wahbah al Zuhaily. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 1995. Hlm. 97.
[10] Sayyid Sabiq. Fiqh al-Sunnah. Terj. Nor Hasanuddin, Lc, MA, Dkk. Jakarta: Pena Pundi Aksara. 2006. Hlm. 515-560.

No comments: